Menjelang akhir Tahun Pelajaran maupun akhir semester, maka guru diharuskan membuat perencanaan pembelajaran untuk tahun pelajaran maupun ...
Home / Posts filed under Guru
Showing posts with label Guru. Show all posts
Showing posts with label Guru. Show all posts
18 December 2018
Menjelang akhir Tahun Pelajaran maupun akhir semester, maka guru diharuskan membuat perencanaan pembelajaran untuk tahun pelajaran maupun semester berikutnya. Salah satu jenis perencanaan yang harus dibuat adalah Program Tahunan dan Program Semester.
Program tahunan (Prota) merupakan rencana penetapan alokasi waktu satu tahun pembelajaran untuk mencapai Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar yang ada dalam kurikulum. Prota perlu dipersiapkan dan dikembangkan oleh guru sebelum Tahun Pelajaran, karena merupakan pedoman bagi pengembangan program-program berikutnya yakni Program Semester (prosem), Silabus, dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran.
Langkah-langkah dalam merancang prota
- Menelaah jumlah KD atau tema dan subtema pada suatu kelas.
- Menghitung jumlah Minggu Belajar Efektif (MBE) dalam satu tahun.
- Mendistribusikan alokasi waktu Minggu Belajar Efektif (MBE) ke dalam KD atau subtema
- Menelaah kalender pendidikan dan ciri khas satuan pendidikan berdasarkan kebutuhan tingkat satuan pendidikan.
- Menandai hari-hari libur, permulaan tahun pelajaran, minggu pembelajaran efektif, dan waktu pembelajaran efektif (per minggu). Hari-hari libur meliputi:
- Jeda tengah semester
- Jeda antar semester
- Libur akhir Tahun Pelajaran
- Hari libur keagamaan
- Hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional
- Hari libur khusus
4. Mendistribusikan alokasi waktu yang disediakan untuk suatu subtema serta mempertimbangkan waktu untuk ulangan serta analisis materi.
Dalam menyusun Program Tahunan maupun Program Semester terdapat komponen-komponen minimal yang harus ada, yaitu Identitas dan Format Isian.
Komponen dalam Program Tahunan meliputi :
- Identitas (kelas, muatan pelajaran, tahun pelajaran)
- Format isian ( KD atau tema, sub tema, dan alokasi waktu).
- Identitas (satuan pendidikan, mata pelajaran, kelas/semester, tahun pelajaran).
- Format isian (tema, sub tema, pembelajaran ke alokasi waktu, dan bulan yang terinci per minggu, dan keterangan yang diisi pelaksanaan pembelajaran berlangsung).
![]() |
Kepala Sekolah memimpin guru-guru di dalam menyusun rencana pembelajaran |
Menyusun Program Tahunan dan Program Semester pengajaran merupakan salah tugas pokok guru di dalam merencanakan Pembelajaran. Agar penyusunan tersebut berjalan lancar dan sesuai dengan pedoman yang ada maka peran seluruh komponen sekolah juga penting terutama Kepala Sekolah sebagai top manajer pada sekolah tersebut. Peran Kepala Sekolah dalam penyusunan Program Tahunan dan Program Semester antara lain :
- Memastikan bahwa semua KD, atau tema dan sub tema dalam setiap kelas sudah ada dalam prota dan prosem
- Memastikan bahwa penghitungan alokasi minggu efektif sesuai dengan kalender pendidikan
- Memastikan bahwa pendistribusian alokasi waktu Minggu Belajar Efektif (MBE) ke dalam subtema dilakukan secara tepat
- Memfasilitasi guru dalam menelaah kalender pendidikan dan ciri khas satuan pendidikan berdasarkan kebutuhan tingkat satuan pendidikan
- Memfasilitasi guru dalam menandai hari-hari libur, permulaan tahun pelajaran, minggu pembelajaran efektif, dan waktu pembelajaran efektif (per minggu).
- Bersama dengan guru menghitung jumlah Hari Belajar Efektif (HBE) dan Jam Belajar Efektif (JBE) setiap bulan dan semester dalam satu tahun.
- Bersama dengan guru mendistribusikan alokasi waktu yang disediakan untuk suatu subtema serta mempertimbangkan waktu untuk ulangan serta analisis materi.
21 November 2018
Peran guru dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia sungguh besar dan sangat menentukan. Sejak masa penjajahan, guru selalu menanamkan kesadaran akan harga diri sebagai bangsa dan menanamkan semangat nasionalisme kepada peserta didik dan masyarakat. Pada tahap awal kebangkitan nasional para guru aktif dalam organisasi pemuda pembela tanah air dan pembina jiwa serta semangat para pemuda pelajar.
Undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menegaskan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik Pada Pendidikan Anak Usia Dini, jalur pendidikan formal, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Dengan demikian guru merupakan salah satu faktor yang strategis dalam menentukan keberhasilan pendidikan yang meletakkan dasar serta turut mempersiapkan pengembangan potensi peserta didik untuk masa depan bangsa.
Sebagai penghormatan kepada guru pemerintah Republik Indonesia melalui keputusan presiden nomor 78 tahun 1994 menetapkan tanggal 25 November Selain sebagai HUT PGRI juga sebagai hari Guru Nasional. Untuk memperingati momentum yang berharga ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah memberikan berbagai apresiasi terhadap dedikasi guru salah satu bentuk penghargaan tersebut adalah dengan diselenggarakannya upacara bendera memperingati hari guru nasional tahun 2018.
Berkaitan dengan hal tersebut menteri pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia menerbitkan surat edaran dengan nomor 83144/MPK.B/TU/2018 tentang Penyelenggaraan Upacara Bendera Peringatan Hari Guru Naasional Tahun 2018. Surat Edaran tersebut Mendikbud mengharapkan kepada seluruh kepala perwakilan Indonesia di luar negeri, pemerintah daerah, kepala unit Pelaksana Teknis Kementrian dan Kebudayaan dan setiap satuan pendidikan di seluruh Indonesia untuk :
- Memperingati Hari Guru Nasional Tahun 2018 pada tanggal 25 November 2018 dengan menyelenggarakan kegiatan mengapresiasi guru serta menyemarakkan Hari Guru Nasional Tahun 2018 dengan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan lain seperti seminar, talkshow, ziarah ke Taman Makam Pahlawan dan mempublikasikannya di berbagai media.
- Menggunakan tema peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2018 "Meningkatkan Profesionalisme Guru Menuju Pendidikan Abad 21" dan logo di samping
- Menyelenggarakan upacara bendera peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2018 pada hari Senin, tanggal 26 November 2018 secara tertib, khidmat dan sederhana dengan mengacu pada pedoman upacara bendera yang dapat diunduh di laman https://www.kemdikbud.go.id/

Unduh lampiran:
- Surat Edaran Mendikbud tentang Penyelenggaraan Upacara HGN 2018
- Pedoman Pelaksanaan Upacara Peringatan HGN 2018
Unduh Pidato Mendikbud DI SINI
Download Pedoman Upacara Bendera Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2018
Peran guru dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia sungguh besar dan sangat menentukan. Sejak masa penjajahan, guru selalu menanamkan ke...
25 May 2018
Dalam Permendikbud ini yang dimaksud dengan :
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Kepala Sekolah adalah Guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola Taman Kanak-Kanak/Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (TK/TKLB) atau bentuk lain yang sederajat, Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/ SDLB) atau bentuk lain yang sederajat, Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMP/ SMPLB) atau bentuk lain yang sederajat, Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMA/SMK/SMALB) atau bentuk lain yang sederajat, atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN).
Pengawas Sekolah adalah Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan.
Tatap Muka adalah interaksi langsung antara Guru dan peserta didik dalam kegiatan pembelajaran atau pembimbingan sesuai dengan beban belajar peserta didik dalam struktur kurikulum.
Satuan Administrasi Pangkal yang selanjutnya disebut Satminkal adalah satuan pendidikan utama yang secara administrasi Guru atau Kepala Sekolah terdaftar sebagai Guru atau Kepala Sekolah.
Dinas adalah satuan kerja perangkat daerah yang membidangi urusan pendidikan di tingkat daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah melaksanakan beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu pada satuan administrasi pangkal yang terdiri atas 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif dan 2,5 (dua koma lima) jam istirahat. Jika diperlukan, sekolah dapat menambah jam istirahat yang tidak mengurangi jam kerja efektif.
Guru
Pelaksanaan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif bagi Guru mencakup kegiatan pokok:
Kepala Sekolah dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan apabila terdapat Guru yang tidak melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan karena alasan tertentu yang bersifat sementara atau tetap atau belum tersedia Guru yang mengampu pada mata pelajaran atau kelas tertentu
- merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
- melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
- menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
- membimbing dan melatih peserta didik; dan
- melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan Beban Kerja Guru.
Kepala Sekolah
Beban Kerja Kepala Sekolah sepenuhnya untuk melaksanakan tugas:- manajerial;
- pengembangan kewirausahaan; dan
- supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan
Kepala Sekolah dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan apabila terdapat Guru yang tidak melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan karena alasan tertentu yang bersifat sementara atau tetap atau belum tersedia Guru yang mengampu pada mata pelajaran atau kelas tertentu
Pengawas Sekolah
Beban Kerja Pengawas Sekolah dalam melaksanakan tugas pengawasan, pembimbingan, dan pelatihan profesional terhadap Guru ekuivalen dengan pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan. Selain melaksanakan tugas sebagaimana tersebut, Pengawas Sekolah juga merencanakan, mengevaluasi, dan melaporkan hasil pelaksanaan pembinaan, pemantauan, penilaian, dan pembimbingan terhadap Guru dan Kepala Sekolah di sekolah binaannya dalam pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif.
Selengkapnya silahkan didownload Permendikbud No. 15 tahun 2018 lengkap bersama lampirannya DI SINI
Permendikbud No. 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala sekolah dan Pengawas Sekolah
Dalam Permendikbud ini yang dimaksud dengan : Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, meng...
10 January 2018
Guru merupakan pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Sebagai pendidik profesional, guru dituntut memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan (SNP). Selaras dengan kebijakan pembangunan yang meletakkan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) sebagai prioritas pembangunan nasional, maka kedudukan dan peran guru semakin bermakna strategis dalam mempersiapkan SDM yang cerdas intelektual dan berkualitas karakternya, sehingga memiliki daya saing tinggi dan kompetitif di era globalisasi.
Dalam rangka menyelaraskan kebijakan pembangunan tersebut, maka perlu adanya kegiatan yang dapat menjadi sarana pengembangan kompetensi dan profesionalitas guru, baik pada tataran nasional, regional, maupun internasional. Salah satu kegiatan tersebut adalah pelaksanaan Olimpiade Guru Nasional (OGN) pada mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, Bahasa dan Sastra Indonesia, Bahasa Inggris, Bimbingan dan Konseling, Seni Budaya, Antropologi, Prakarya dan Kewirausahaan, dan Matematika. Melalui OGN diharapkan guru dapat menggunakan sebagai sarana untuk pengembangan kompetensi diri melalui pengujian terhadap materi ajar yang diampunya, pengembangan bahan ajar dan/atau media pembelajaran.
Untuk mewujudkan harapan tersebut, Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan Olimpiade Guru Nasional (OGN) 2018. Pada kegiatan OGN tahun 2018 ini akan diikutsertakan guru SMA/SMK/SMALB untuk mata pelajaran yang berbeda dengan OGN tahun 2017, yaitu guru mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, Bahasa dan Sastra Indonesia, Bahasa Inggris, Bimbingan dan Konseling, Seni Budaya, Antropologi, Prakarya dan Kewirausahaan, dan Matematika. Pedoman ini disusun sebagai acuan pelaksanaan OGN tingkat provinsi dan nasional yang objektif, transparan, dan akuntabel
Persyaratan Peserta
Persyaratan Administrasi
- Mendaftar secara online pada laman www.kesharlindungdikmen.id.
- Guru SMA/SMK/SMALB Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau bukan PNS (dibuktikan dengan Surat Keputusan sebagai Guru Tetap Yayasan (GTY).
- Memiliki NUPTK dan atau yang belum memiliki NUPTK tercatat di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK Kemdikbud) yang dibuktikan dengan tangkapan layar (screenshot) Dapodik dan dilegalisir oleh Dinas Pendidikan Provinsi.
- Tidak sedang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah atau sedang dalam proses pengangkatan sebagai Kepala Sekolah atau sedang dalam transisi alih tugas ke unit kerja di luar satuan pendidikan.
- Mempunyai masa kerja sebagai guru SMA/SMK/SMALB secara terus-menerus, sekurangkurangnya 4 (empat) tahun dibuktikan dengan SK CPNS atau SK Pengangkatan bagi guru bukan PNS.
- Belum pernah meraih medali emas, perak, atau perunggu pada OGN tingkat nasional dalam 2 tahun terakhir.
- Memiliki kualifikasi akademik minimal S1 atau DIV.
- Bidang lomba yang diikuti sesuai dengan tugas yang diampu.
- Melampirkan surat pernyataan sebagai guru yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah
- Menulis artikel gagasan ilmiah sesuai dengan mata pelajaran yang diampu (sesuai pedoman PKB 2016) dengan sistematika sebagai berikut:
- Pendahuluan yang menguraikan tentang latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan, dan manfaat.
- Kajian Teori yang menguraikan tentang teori-teori yang relevan
- Pembahasan yang mengemukakan tentang gagasan/ ide penulis dalam upaya memecahkan masalah yang berkaitan dengan bidang pendidikan dan pembelajaran di sekolah/madrasahnya. Pembahasan tersebut didukung oleh teori dan data yang relevan
- Kesimpulan
- Tema artikel gagasan ilmiah adalah “Menanamkan Pendidikan Karakter pada Mata Pelajaran ………… (sesuai mapel yang diampu) untuk Meningkatkan Jiwa Nasionalisme Siswa”.
- Semua persyaratan administrasi “wajib” diunggah pada laman www.kesharlindungdikmen.id.
Persyaratan Akademik
- Guru yang unggul dilihat dari kompetensi pedagogik dan profesional:
- Kompetensi pedagogik, yaitu pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan kompetensi diri;
- Kompetensi profesional, yaitu tingkat penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metode keilmuannya.
- Guru yang menghasilkan karya pengembangan profesi atau karya inovatif dalam meningkatkan mutu pembelajaran.
Bentuk Kegiatan dan Materi Lomba
Kegiatan OGN dilaksanakan secara berjenjang, mulai dari tingkat provinsi sampai dengan pada tingkat nasional dengan mekanisme sebagai berikut:- Pada tingkat provinsi seleksi dilakukan melalui tes tertulis online secara serentak. Materi soal disiapkan oleh Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah dan materi soal mencakup kompetensi profesional.
- Pada tingkat nasional seleksi dilakukan melalui:
- Tes tertulis, workshop pengembangan bahan ajar dan/atau pengembangan media pembelajaran berbasis pemecahan masalah kontekstual, dan presentasi pembelajaran berbasis hasil workshop untuk guru Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, Bahasa dan Sastra Indonesia, Bahasa Inggris, Bimbingan dan Konseling, Seni Budaya, Antropologi, Prakarya dan Kewirausahaan, dan Matematika SMA/SMK/SMALB.
- Proporsi soal maksimum 30% untuk pedagogik (umum dan bidang studi) dan maksimum 70% untuk profesional.
- Materi seleksi dan soal disiapkan oleh Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Mekanisme pelaksanaan OGN digambarkan dalam alur bagan berikut
Keterangan:
- Peserta mendaftar secara online pada laman www.kesharlindungdikmen.id;
- Data peserta yang mendaftar secara online diserahkan oleh Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah kepada Dinas Pendidikan Provinsi;
- Dinas Pendidikan Provinsi melaksanakan Tes Tertulis secara online; tempat tes ditentukan oleh masing-masing Dinas Pendidikan Provinsi;
- Biaya transportasi dan akomodasi ditanggung oleh masing-masing peserta. Apabila Dinas Pendidikan Provinsi menganggarkan biaya transportasi dan akomodasi disesuaikan dengan peraturan yang berlaku;
- Peserta yang lolos seleksi Tes Tertulis secara online akan mengikuti Grand Final di Jakarta.
Waktu Pelaksanaan
No
|
Kegiatan
|
Waktu
|
Tempat
|
1
|
Pendaftaran online dengan mengunggah makalah/artikel gagasan
ilmiah/problem solving (lihat penjelasan)
|
15 Januari – 15 Februari 2018
|
|
2
|
Seleksi makalah problem/ artikel gagasan ilmiah/problem solving
|
19 – 24 Februari 2018
|
|
3
|
Pengiriman data peserta tes online ke Dinas Pendidikan Provinsi
|
26 Pebruari 2018
|
|
4
|
Tes online oleh Dinas Pendidikan Provinsi
|
12 – 17 Maret 2018
|
|
5
|
Grand Final tingkat Nasional
|
29 April – 2 Mei 2018
|
|
Download dokumen :
PEDOMAN PELAKSANAAN OLIMPIADE GURU NASIONAL (OGN) PENDIDIKAN MENENGAH TAHUN 2018
Guru merupakan pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi pes...
05 December 2017
AL-MAUDUDY.COM (5/12/2017) - Menjelang akhir tahun, setiap instansi maupun institusi pemerintah wajib menyusunkan setiap PNSnya SKP (Sasaran Kerja Pegawai) berdasarkan rencana kerja tahunan instansi. PNS yang tidak menyusun SKP seperti dijelaskan pada pasal 6 PP Nomor 46 tahun 2011 akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS.
Baca Juga : ASPEK PENILAIAN CAPAIAN SASARAN KERJA PNS (SKP)
Tidak terkecuali bagi guru yang berstatus PNS di sekolah wajib juga menyusun SKP ini. SKP akan menjadi landasan untuk menyusun PPK (Penilaian Prestasi Kerja). Dalam penghitungan nilai PPK, SKP bobotnya 60% dan Prestasi Kerja 40%.
Penyusunan SKP bagi guru PNS, item-itemnya banyak diperoleh dari nilai hasil PKG (Penilaian Kinerja Guru) terutama pada unsur utama.
Contoh jenis kegiatan dan jabatan yang dinilai pada SKP Guru :
I. UNSUR UTAMA
PEMBELAJARAN/PEMBIMBINGAN/TUGAS TERENTU
- Merencanakan dan melaksanakan pembelajaran, mengevaluasi dan menilai hasil pembelajaran, menganalisis hasil pembelajaran, melaksanakan tindak lanjut hasil pembelajaran (dengan target baik)
- Menjadi wali kelas
- Melaksanakan pembimbingan pada kelas yang menjadi tanggungjawabnya
- Menyusun kurikulum pada satuan pendidikannya
- Membimbing guru pemula dalam program induksi
- Menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah
- Membimbing sisiwa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran
PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN (PKB)
- Mengikuti Diklat Fungsional Lamanya ....
- Mengikuti Keiatan Kolektif Guru di KKG menyusun Kurikulum Sekolah, Implementasi Pembelajaran Kurikulum 2013
- Membuat Membuat karya tulis berupa laporan hasil penelitian (PTK), diseminarkan di KKG, disimpan di perpustakaan, dengan judul .......
- Membuat Artikel Ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya dan dimuat di jurnal tingkat lokal tidak terakreditasi (kabupaten/kota/sekolah/ madrasah dstnya). Dengan tema ......
II. UNSUR PENUNJANG
- Menjadi anggota profesi sebagai pengurus aktif
- Menjadi anggota profesi sebagai anggota aktif
- Menjadi anggota Kepramukaan sebagai pengurus aktif
- Menjadi anggota kepramukaan sebagai anggota aktif
- Menjadi Pengawas Ujian Sekolah/Nasional
Berikut ini kami sajikan contoh SKP dan PPK lengkap bagi guru PNS semua golongan, silahkan download saja gratis pada link berikut ini :
- SKP guru golongan II/a
- SKP guru golongan II/b
- SKP guru golongan II/c
- SKP guru golongan II/d
- SKP guru golongan III/a
- SKP guru golongan III/b
- SKP guru golongan III/c
- SKP guru golongan III/d
- SKP guru golongan IV/a
- SKP guru golongan IV/b
Untuk melengkapi pemahaman anda tentang SKP silahkan baca juga artikel berikut :
Download Lengkap SKP Bagi Guru PNS Golongan II, III dan IV
AL-MAUDUDY.COM (5/12/2017) - Menjelang akhir tahun, setiap instansi maupun institusi pemerintah wajib menyusunkan setiap PNSnya SKP (Sasa...
23 November 2017
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Selamat pagi dan salam sejahtera untuk kita semua
Alhamdulillah, pada hari ini, 25 November 2017, kita bersama-sama kembali memperingati Hari Guru Nasional. Marilah kita syukuri nikmat Tuhan Yang Maha Esa ini dengan tekad untuk bersama bekerja keras mewujudkan dunia pendidikan yang berkemajuan melalui keteladanan guru-guru kita.
![]() |
Sumber gambar : www.google.com |
Tema Hari Guru kali ini adalah “Membangun Pendidikan Karakter melalui Keteladanan Guru”. Tema ini erat kaitannya dengan implementasi Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter. Peraturan Presiden tersebut mengamanatkan bahwa guru sebagai sosok utama dalam satuan pendidikan. Mereka memiliki tanggung jawab membentuk karakter peserta didik melalui harmonisasi olah hati, olah rasa, olah pikir, dan olah raga. Disamping itu, guru dan tenaga kependidikan juga harus mampu mengelola kerjasama antara satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat untuk mengobarkan Gerakan Nasional Revolusi Mental.
Urgensi penguatan karakter ini semakin mendesak seiring dengan tantangan berat yang kita hadapi di masa-masa yang akan datang. Peserta didik saat ini adalah calon Generasi Emas Indonesia Tahun 2045 yang harus memiliki bekal jiwa Pancasila yang baik guna menghadapi dinamika perubahan yang sangat cepat dan tidak terduga. Oleh karena itulah kita mendukung guru-guru kita untuk terus bekerja keras mewujudkan generasi penerus yang cerdas dan beraklak mulia. Untuk itu guru harus dapat berperan sebagai “the significant other” bagi peserta didik. Guru harus menjadi sumber keteladanan.
Bapak dan Ibu yang saya muliakan,
Momentum Hari Guru Nasional hendaknya kita jadikan sebagai refleksi apakah guru-guru kita sudah cukup profesional dan menjadi teladan bagi peserta didiknya. Di sisi lain, apakah kita sudah cukup memuliakan guru-guru kita yang telah berjuang untuk mendidik dan membentuk karakter kita sehingga menjadi pribadi tangguh dan berhasil. Sebab, tak ada seorangpun yang sukses tanpa melalui sentuhan guru. Jadi apapun kita saat ini, guru-guru kita pasti ikut mewarnai bahkan bisa jadi merupakan salah faktor penentu keberhasilan kita.
Bagi pemerintah, Peringatan Hari Guru juga menjadi titik evaluasi yang strategis bagi pengambilan kebijakan. Bagaimanapun harus diakui bahwa masih banyak persoalan guru yang belum sepenuhnya teratasi. Oleh sebab itu, kebijakan-kebijakan yang sedang dan akan terus dilaksanakan adalah menjadikan guru lebih kompeten, profesional, terlindungi dan pada gilirannnya lebih sejahtera, mulia dan bermartabat.
Pemberian tunjangan profesi bagi guru yang telah tersertifikasi, serta tunjangan khusus bagi guru yang mengabdi di daerah khusus akan terus menjadi perhatian. Demikian pula guru-guru yang memiliki keahlian ganda untuk memenuhi kebutuhan pendidikan kejuruan akan terus ditingkatkan bersamaan dengan program-program Guru Garis Depan untuk mencapai pemerataan pendidikan yang berkualitas.
Namun demikian, perlu kita sadari bersama bahwa secara konstitusional mendidik adalah tanggung jawab negara, tetapi secara moral merupakan tanggung jawab kita bersama. Upaya pemerintah pusat tentu memiliki keterbatasan dan oleh karena itu sangat pantas kita berikan apresiasi setinggitingginya
kepada semua pihak yang telah ikut membantu meningkatkan kapasitas dan kompetensi guru. Perhatian pemerintah daerah yang memberi tunjangan tambahan dan membuat terobosan kebijakan yang inovatif kepada para guru tentu sangat kita hargai. Kita tahu bahwa problema guru di setiap daerah berbeda-beda, melalui kebijakan pemerintah daerah alhamdulillah banyak hal bisa diatasi.
Kepada semua asosisasi profesi maupun organisasi guru tanpa terkecuali, kita patut berterima kasih karena telah menjadi mitra pemerintah dan mitra guru khususnya. Demikian pula kepada organisasi sosial dan sosial keagamaan, lembaga swadaya masyarakat. Semangat bekerja bersama untuk Indonesia yang lebih baik sungguh terasa ketika kita melihat bagaimana para guru ini menjadi perhatian besar kita semua.
Akhirnya, sekali lagi mari kita kobarkan semangat menjadi guru teladan bagi anak-anak kita. Selamat Hari Guru Nasional, semoga Allah Subhanallah wa taala membimbing langkah-langkah kita mewujudkan pendidikan yang merata dan berkualitas melalui guru-guru yang hebat dan mulia.
Terima kasih.Wassalamu’alaikum warahmatullahi wa barakatuh
Jakarta, 25 November 2017
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Muhadjir Effendy
Download File Pidato Mendikbud RI pada Hari Guru Nasional 2017
Pidato Mendikbud Republik Indonesia Pada Upacara Hari Guru Nasional 2017
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh Selamat pagi dan salam sejahtera untuk kita semua Alhamdulillah, pada hari ini, 25 Novem...
22 November 2017
Latar Belakang
Peran guru dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia sungguh besar dan sangat menentukan. Sejak masa penjajahan, guru selalu menanamkan kesadaran akan harga diri sebagai bangsa dan menanamkan semangat nasionalisme kepada peserta didik dan masyarakat. Pada tahap awal kebangkitan nasional, para guru aktif dalam organisasi pemuda pembela tanah air dan Pembina jiwa serta semangat para pemuda pelajar.
Undang-undang No.14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menegaskan bahwa guru adalah pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini baik jalur pendidikan formal maupun non formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Dengan demikian, guru merupakan salah satu factor strategis dalam menentukan keberhasilan pendidikan yang meletakkan dasar serta turut mempersiapkan pengembangan potensi peserta didik untuk masa depan bangsa.
![]() |
Sumber foto : Facebook |
Sebagai penghormatan kepada guru, pemerintah Republik Indonesia melalui Keputusan Presiden No. 78 tahun 1994, menetapkan tanggal 25 November selain sebagai HUT PGRI juga sebagai Hari Guru Nasional. Untuk memperingati momentum yang berharga ini, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan telah memberikan berbagai apresiasi terhadap dedikasi guru. Salah satu bentuk penghargaan tersebut adalah dengan diselenggarakannya upacara bendera memperingati Hari Guru Nasional tahun 2017.
Tujuan, Sasaran dan Tema
Tujuan :
- Meningkatkan peran strategis guru dan tenaga kependidikan dalam membangun sikap, keterampilan dan pengetahuan dalam meningkatkan mutu pendidikan.
- Meneladani semangat dan dedikasi guru sebagai pendidik professional dan bermartabat
- Meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat akan pentingnya kedudukan dan peran strategis guru dan tenaga kependidikan dalam membangun karakter bangsa.
Sasaran
Semua pegawai di lingkungan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, pegawai di lingkungan pemerintah daerah, perwakilan Indonesia di luar negeri, Unit Pelaksana Teknis Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. Pendidik dan tenaga kependidikan, para pemangku kepentingan pendidikan lainnya, para siswa di satuan pendidikan seluruh Indonesia baik di lingkungan pembinaan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementrian Agama, serta siswa di satuan pendidikan di luar negeri.
Tema
Tema peringatan Hari Guru Nasional tahun 2017 adalah “Membangun Pendidikan Karakter Melalui Keteladanan Guru.”
Upacara Bendera
Waktu dan Tempat Upacara
Upacara bendera peringatan Hari Guru Nasional tahun 2017 dilaksanakan pada hari Sabtu, 25 November 2017 atau hari kerja setelahnya. Sedangkan waktunya adalah pukul 07.30- selesai (menyesuaikan kebiasaan setempat)
Ketentuan Upacara Bendera
Pada panduan ini diatur ketentuan upacara bendera pada Kantor Pusat Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Kantor Pusat Kementrian Agama, Luar Negeri, Daerah, Unit Pelaksana Teknis Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan dan Sekolah/Madrasah. Akan tetapi pada tulisan ini kami akan sampaian ketentuan upacara bendera yang di laksanakan di sekolah/madrasah, yaitu antara lain :
- Tempat upacara di halaman sekolah atau tempat lain yang ditetapkan oleh Kepala Sekolah/madrasah.
- Pembina Upacara kepala sekolah
- Waktu upacara pada jam masuk sekolah
- Peserta upacara
- Para guru dan peserta didik
- Pegawai di lingkungan sekolah - Pakaian upacara
- Guru : seragam guru
- Siswa : seragam sekolah
- Tenaga kependidikan : Seragam Korpri
Susunan acara
- Pembina upacara memasuki lapangan upacara
- Penghormatan kepada Pembina upacara, dipimpin oleh pemimpin upacara
- Laporan pemimpin upacara kepada Pembina upacara
- Pengibaran Bendera Merah Putih diiringi lagu Kebangsaan Indonesia Raya
- Mengheningkan Cipta dipimpin oleh Pembina upacara
- Pembacaan Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara
- Pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Pemberian Penghargaan-penghargaan (jika ada)
- Menyanyikan lagu “Hymne guru”
- Amanat Pembina upacara (membacakan Sambutan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan)
- Menyanyikan lagu “Terima Kasih Guruku”
- Pembacaan do’a
- Laporan Pemimpin upacara kepada Pembina upacara
- Penghormatan kepada Pembina upacara, dipimpin oleh pemimpin upacara
- Pembina upacara meninggalkan tempat upacara
- Upacara selesai, barisan dibubarkan
Pembiayaan
Biaya penyelenggaraan Upacara Bendera peringatan Hari Guru Nasional tahun 2017 dibebankan pada anggaran instansi masing-masing
Lain-lain
Pedoman pelaksanaan upacara bendera peringatan hari Guru Nasional tahun 2017 ini lebih bersifat informative dan umum. Dalam rangka menyemarakkan dan memeriahkan hari Guru Nasional tahun 2017, unit kerja, Instansi / lembaga, organiasasi/asosiasi guru, serta masyarakat diperkenankan menyelenggarakan seminar, talkshow, ziarah ke makam pahlawan dan kegiatan lainnya yang bernuansa apresiasi terhadap guru dan tenaga kependidikan sesuai dengan kemampuan dan dukungan dana masing-masing instansi.
Download selengkapnya PEDOMAN PELAKSANAAN UPACARA BENDERA PERINGATAN HARI GURUNASIONAL TAHUN 2017
PEDOMAN PELAKSANAAN UPACARA BENDERA PERINGATAN HARI GURU NASIONAL TAHUN 2017
Latar Belakang Peran guru dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia sungguh besar dan sangat menentukan. Sejak masa penjajahan, guru sel...
21 November 2017
Tema: “Membangkitkan Kesadaran Kolektif Guru Dalam Meningkatkan Disiplin dan Etos Kerja Untuk Penguatan Pendidikan Karakter’
Assalamu’alaikum warrahmatullahi wabarakatuh.
Selamat Pagi (siang), Salam Sejahtera, Om Swastiastu, Namo Budhaya, Salam Kebajikan
Yang saya hormati,
Bapak/Ibu Gubernur …., Bapak/Ibu Bupati …, Bapak/Ibu Walikota …,*)
Bapak/Ibu anggota Forkompimda, Kepala Dinas Pendidikan, para Pejabat Sipil, TNI, dan Polri.
Segenap Pengurus PGRI, para undangan,
serta anggota PGRI di seluruh tanah air yang berbahagia,
Marilah kita panjatkan puji syukur ke hadirat Allah Swt., Tuhan Yang Maha Esa, atas rahmat dan karuniaNya, kita bersama-sama dapat melaksanakan upacara peringatan Hari Guru Nasional (HGN) tahun 2017 dan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-72 PGRI.
Bapak/Ibu, para guru anggota PGRI dan hadirin yang saya hormati,
Pada setiap tanggal 25 November, di seluruh pelosok negeri, di kantor –kantor pemerintahan hingga di sekolah-sekolah, kita bersama-sama memperingati Hari Guru Nasional (HGN) yang juga merupakan hari Hari Ulang Tahun PGRI sesuai Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994. Penetapan ini diperkuat dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Sejak kelahirannya 100 hari setelah kemerdekaan RI, dengan dijiwai semangat proklamasi 17 Agustus 1945, PGRI gigih berjuang mencerdaskan bangsa, mengisi kemerdekaan dalam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan berperang melawan kebodohan. Kini di era digital, PGRI sebagai organisasi profesi, siap melakukan transformasi perubahan sebagai kekuatan moral intelektual yang terus menerus mengajak dan mendorong seluruh pengurus dan anggotanya untuk belajar, mengakrabi teknologi dan beragamnyasumber belajar sebagai pusat pengembangan diri dan pengembangan pengetahuan dan keterampilan anak didik. Perubahan mindset menjadi fokus perubahan ke dalam PGRI agar para guru, pendidik, dan tenaga pendidikan menjadi sosok inspiratif yang dirindukan kehadirannya oleh anak didik.
Bapak/Ibu, dan para guru yang saya hormati,
Sosok guru yang inspiratif adalah para guru yang mengedepankan sikap teladan, bijak penuh welas asih, memiliki disiplin diri yang kuat, mengedepankan kata-kata yang positif, tidak segan memberikan apresiasi kepada apapun hasil karya siswa serta menghormati mereka tanpa pilih kasih, menyatukan keberagaman dalam persatuan, senantiasa ingin memberi dan tidak menyerah dengan beragam tantangan yang dihadapi. Itulah cerminan sikap sejati pendidik. Sikap demikian niscaya memiliki kekuatan maha dahsyat yang mampu menggetarkan jiwa anak didik untuk bangkit, bersemangat menjelajah rasa ingin tahu pada samudra ilmu pengetahuan yang yang tak bertepi dan pada akhirnya tumbuh menjadi kekuatan luar biasa yang akan menentukan masa depan bangsa. Inilah wujud pendidikan karakter. Memahat hati dan jiwa anak didik untuk tumbuh menjadi pribadi yang matang dan kuat, rasa percaya diri yang tinggi, mencintai kebudayaan dan tanah airnya, dan mampu mengembangkan imaginasi dan kreativitas sehingga dapat menjadikan sesuatu dari semula tidak bernilai menjadi bermanfaat dan bernilai tinggi. Perubahan mindset guru menjadi perhatian serius PGRI yang berkomitmen menjadikan guru sebagai motor penggerak perubahan menuju bangsa yang maju dan berkepribadian Indonesia.
Di sisi lain, saya juga mengharapkan adanya perubahan mindset pengelola pendidikan di berbagai tingkatan dalam memperbaiki tata kelola pendidikan utamanya tata kelola guru. Berbagai persoalan pendidikan kiranya dapat diurai melalui tata kelola guru yang jelas, sistematis, dan komprehensif. Saat ini, terjadi kekurangan guru yang masif di semua jenjang, khususnya di pendidikan dasar dan di SMK akibat pensiun besar-besaran dan tidak adanya pengangkatan guru selama 8 tahun terakhir. Saya menyampaikan terima kasih kepada seluruh guru, tenaga pendidikan utamanya guru honorer, GTT/PTT yang selama ini tiada kenal lelah mengisi kekosongan guru dengan mengajar sepenuh hati. Tanpa dedikasi dari mereka, dapat dibayangkan bagaimana proses pembelajaran berlangsung bila gurunya tidak ada. Adalah wajar, apabila berbagai pihak memberikan perhatian terhadap kesejahteraan dan peningkatan kualitas mereka. Persoalan lain yang terus menghantui proses pembelajaran yang berkualitas adalah banyaknya aturan adminsitratif yang berbelit-belit, berubah-ubah, dan menyita waktu guru yang seharusnya digunakan untuk mendidik dengan sebaik-baiknya. Semoga persoalan pencairan TPP, kenaikan pangkat, impassing, sertifikasi, dan lain-lainnya dapat disederhanakan, lebih terbuka dan memenuhi rasa keadilan para guru.
Saya mohon, Uji kompetensi dimanfaatkan sebagai sebagai instrumen dalam memetakan kemampuan guru yang hasilnya dimanfaatkan untuk mendisain dan melaksanakan pelatihan sesuai dengan kebutuhan guru. Sudah saatnyakedaulatan guru sebagai profesi dikembalikan pada sumbunya sehingga guru dapat konsentrasi mendidik dengan sebaik baiknya. Saya mendorong akan adanya sistem yang jelas dan trasparan dalam tata kelola guru yang dapat mendorong guru melaksanakan kewajiban dan tanggung jawab profesinya dengan baik, menjadikan guru terus belajar memperbaiki kemampuan akademik dan paedagogiknya, melakukan refleksi dalam bekerja, menulis pengalamannya profesionalnya, menciptakan iklimi belajar yang yang sehat dan inklusif, menjauhkan anak didik dari cara pandang dan tindakan radikalisme, melatih kejujuran, dan mencintai kebaikan dan kebenaran sebagai bekal hidup anak didik kelak. Saya percaya akan bertumbuh rasa percaya diri guru, bangga berprofesi sebagai guru yang mengukir tugas besar kemanusiaan menjadikan setiap anak hebat dan istimewa.
Pada kesempatan ini pula, saya menyampaikan terima kasih kepada pemerintah, pemerintah daerah, dan berbagai pihak atas komitmennya terhadap peningkatan kualitas dan kesejahteraan guru, yang juga mengajak serta PGRI dalam merumuskan kebijakan tentang guru dan pendidikan.
Bapak/Ibu, para guru anggota PGRI yang saya banggakan,
Kami mohon agar para pengurus PGRI di berbagai tingkatan mulai dari Pengurus Besar hingga ranting bekerja keras mengawal perjuangan dan aspirasi para guru, pendidik, dan tenaga kependidikan dalam mewujudkan profesionalisme, kesejahteraan, dan perlindungan dengan santun, elegan, dan bermartabat tanpa membedakan status guru negeri, swasta, guru dibawah kementrian agama maupun kemendikbud, guru tetap maupun guru tidak tetap. Jadikan PGRI sebagai rumah yang nyaman bagi semua anggotanya. PGRI akan terus menjadi mitra strategis Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam memajukan pendidikan, dan menyelesaikan berbagai persoalan pendidikan dengan arif dan bijaksana agar tercapai sinergi yang optimal untuk mencapai pendidikan nasional bermutu dan berbudaya.
Bapak/Ibu, para guru anggota PGRI yang saya banggakan,
Pada setiap menyongsong HUT PGRI dan HGN, berbagai kegiatan dilaksanakan, mulai dari lomba karya tulis, lomba kreativitas pembelajaran, pemilihan kepala daerahyang berdedikasi tinggi bagi kemajuan pendidikan di daearahnya masing-masing; dan tahun ini, jalan sehat, ziarah ke TMP hingga menyampaikan solidaritasnya terhadap saudara kita Rohingya yang sedang kesulitan. Puncak perayaan HGN tahun 2017 dan HUT ke-72 PGRI akan dilaksanakan di Stadion Patriot Candrabagha Kota Bekasi pada tanggal 2 Desember 2017 dan Insya Allah Bapak Presiden Republik Indonesia, Bapak Ir. H. Joko Widodo berkenan memberikan amanatnya kepada para guru. PGRI berkomitmen bertekad menjadikan guru sebagaimana lokomotif perubahan, sejalan dengan tema HUT ke-72 PGRI dan HGN Tahun 2017 yakni “Membangkitkan Kesadaran Kolektif Guru Dalam Meningkatkan Disiplin dan Etos Kerja Untuk Penguatan Pendidikan Karakter’
Hadirin yang berbahagia,
Mengakhiri sambutan ini, saya mengajak para guru, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk mengamalkan jati diri PGRI, melaksanakan Kode Etik Guru, dan selalu meningkatkan komitmen dan profesionalisme dengan memberikan pelayanan terbaik kepada peserta didik. Terima kasih kepada pemerintah, pemerintah daerah yang terus bersama-sama menggelorakan persatuan dan melaksanakan HGN dan HUT PGRI bersama-sama dengan hidmat, gembira dan penuh semangat kebersamaan. Terima kasih kepada orang tua dan masyarakat yang telah mempercayakan para guru untuk mendidik putra putri mereka. Mari perkuat sinergitas dan kerja sama antara Guru (sekolah), orang tua, dan masyarakat sebagai Tri Pusat Pendidikan sehingga anak-anak kita tumbuh sehat jasmani rohani dan dapat belajar dengan sebaik-baiknya.
Akhirnya, saya mengucapkan selamat Hari Guru Nasional dan HUT ke-72 PGRI kepada para guru di seluruh tanah air, semoga pengabdian kita memberikan makna bagi bangsa dan negara serta kemanusiaan, serta sebagai ibadah kepada Tuhan Yang Maha Esa. Aamiin. Mari kita tutup dengan salam perjuangan!
Hidup Guru !, Hidup PGRI !, Solidaritas ! Yes!.
Dan Salam Pancasila!
Billahi Taufik Walhidayah,Wassalmu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Om santi-santi Om.
Jakarta, 25 November 2017
Ketua Umum
Pengurus Besar PGRI
Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd
NPA. 09030700004
DOWNLOAD DOKUMEN :
SAMBUTAN KETUA UMUM PENGURUS BESAR PGRI PADA UPACARA HARI GURU NASIONAL TAHUN 2017 DAN HUT KE-72 PGRI
Tema: “Membangkitkan Kesadaran Kolektif Guru Dalam Meningkatkan Disiplin dan Etos Kerja Untuk Penguatan Pendidikan Karakter’ Assalam...
07 November 2017
AL-MAUDUDY.COM (7/11/2017) - Bapak ibu guru yang sudah mendapat undangan untuk mengikuti kegiatan PPG Dalam Jabatan tahun 2018 (pendataannya tahun 2017), perlu mengetahui bahwa salah satu proses dalam pendataan calon peserta PPG Dalam Jabatan sesuai Surat Dirjen GTK No. 32110/B.B4/GT/2017 adalah Guru harus menetapkan bidang study linier yang akan diikuti dalam PPG.
Ketentuan penetapan bidang study adalah linier dengan kualifikasi akademik S-1/D-IV yang dimiliki. Linier yang dimaksud di sini adalah kesesuaian antara program studi pada ijazah S1/D4 dengan program studi PPG Dalam Jabatan.
Selanjutnya untuk menindaklanjuti surat tersebut Dirjen GTK kembali menerbitkan surat bernomor 32022/B.B4/GT/2017 tentang Linieraitas Program Studi PPG Dalam Jabatan dengan Kualifikasi Akademik. Pada surat tersebut dijelaskan bahwa dalam proses pendaftaran calon peserta PPG Dalam Jabatan diperlukan daftar liniearitas antara kualifikasi akademik yang dimiliki guru dengan Program Studi PPG Dalam Jabatan yang akan diikuti oleh guru. Daftar tersebut digunakan sebagai pedoman bagi guru untuk menentukan bidang studi pada PPG Dalam Jabatan. Untuk itu Dirjen GTK menerbitkan daftar liniearitas Program Studi PPG Dalam Jabatan dengan kualifikasi akademik S1/DIV.
Daftar liniearitas tersebut dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
Kedua Guru Mata Pelajaran Kejuruan (Produktif) di SMK/MAK (untuk guru yang linear dan serumpun) yang diangkat sejak 31 Desember 2005 sampai dengan 30 Desember 2015. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Menengah Nomor 7013/D/KP/2013 tentang Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan.
Catatan :Untuk bidang kejuruan, linearitas bidang mapel dengan ijazah sertifikasi yang belum tercantum pada table tersebut akan diverifikasi lebih lanjut.
Selengkapnya dapat di download pada tautan di bawah ini:
Inilah dia Daftar Linieritas bidang studi PPG Dalam Jabatan dengan Ijazah S1/DIV
AL-MAUDUDY.COM (7/11/2017) - Bapak ibu guru yang sudah mendapat undangan untuk mengikuti kegiatan PPG Dalam Jabatan tahun 2018 (pendataan...
06 November 2017
AL-MAUDUDY.COM (6/11/2017) - Seperti yang sudah diinformasikan sebelumnya bahwa pada tahun ini ada 500 ribu orang guru yang memenuhi syarat diundang untuk ikut sertifikasi dengan pola PPG Dalam Jabatan.
Adapun persyaratnya adalah : belum sertifikasi, harus S1/D4, merupakan guru dengan status PNS, GTY atau Guru Honor Daerah, TMT sebelum 31 Desember 2015, belum pensiun, usia paling tua kelahiran tahun 60, usia paling muda kelahiran tahun 1995 (dengan asumsi sudah lulus S1), tidak harus memiliki NUPTK, memiliki nomor peserta UKG serta harus sudah terdaftar pada aplikas SIM PKB.
Jika anda tidak terundang dalam program ini, maka ketika saat ini anda login pada aplikasi SIM PKB (https://app.simpkb.id/), maka anda akan mendapat notifikas (pemberitahuan) sebagai berikut :
Info Program PPGJ 2017
Anda TIDAK TERUNDANG sebagai calon peserta program pendidikan profesi guru 2017 karena salah satu atau beberapa status data DAPODIK Anda tercatat sebagai berikut:
1. Telah memiliki Sertifikasi Pendidik, atau
2. Status Kepegawaian sebagai Honor Sekolah / Guru Tidak Tetap Yayasan, atau
3. TMT Pengangkatan > 2015, atau
4. Kualifikasi pendidikan belum mencapai minimal D4/S1, atau
5. Usia telah mencapai 58 tahun per 2018, atau
6. Teridentifikasi sebagai peserta PLPG/KG/UTN dari Sistem AP2SG/ASG
Silakan cek ulang data DAPODIK Anda di sekolah masing-masing. Bila menurut Anda status tersebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, maka lakukan perbaikan dan sinkronisasi DAPODIK sebelum 18 November 2017.
Admin PPG SIMPKB Kemdikbud.
Kesimpulannya, jika anda merasa sudah memenuhi persyaratan tetapi tidak menerima undangan, atau bahkan menerima notifikasi seperti di atas, bisa jadi ada data anda yang tidak tepat terentry pada aplikasi dapodik di sekolah. Segera hubungi operator dapodik di sekolah anda untuk mengecek datanya, terutama yang berkaitan dengan point 1 - 6 di atas. Apabila ditemukan data yang tidak tepat segera lakukan perbaikan dan data perbaikan itu dikirim melalui mekanisme syncron dapodik sebelum tanggal 18 November 2017.
Batas Perbaikan data Dapodik untuk calon peserta PPGJ hingga 18 November 2017
AL-MAUDUDY.COM (6/11/2017) - Seperti yang sudah diinformasikan sebelumnya bahwa pada tahun ini ada 500 ribu orang guru yang memenuhi syara...
04 November 2017
AL-MAUDUDY.COM (4/11/2017) - Seperti yang sudah dinformasikan sebelumnya bahwa tahun 2017 ini Ditjen GTK membuka peluang bagi guru yang belum memiliki sertifikat Pendidik (sertifikasi) untuk memperoleh Sertifikat Pendidik melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG).Pendataan calon peserta dilakukan pada bulan November 2017, sedangkan pelaksanaan PPG itu sendiri akan dilaksanakan pada tahun 2018.
Adapun rangkaian persiapan PPG 2018 menurut Bp. Ibnu Adtiya Karana salah seorang admin Ditjen GTK pada status updatenya di Media Sosial Facebook (7/11/2017) sudah dilakukan GTK sejak November 2017 ini.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa terdapat 500 ribu guru yang terundang untuk mengikuti Seleksi Calon Peserta PPG 2018 berdasarkan data dapodik yang memenuhi syarat. Ada persyaratan yang bisa jadi merupakan berita gembira yaitu “TIDAK HARUS MEMILIKI NUPTK”. Karena untuk memperoleh NUPTK bagi seorang guru tidak tetap (GTT) sekarang itu bukan perkara gampang terutama bagi mereka yang mengabdi di sekolah negeri, meskipun sudah lama mengabdi sebagai guru di Sekolah Negeri tidak jarang yang belum memiliki NUPTK. Tetapi tetap saja SK dari Gubernur/Bupati/Walikota merupakan syarat utama, sebab salah satu syaratnya adalah harus PNS, GTS atau Guru Honor Daerah.
Lengkapnya syarat umum seorang guru menjadi peserta seleksi PPG 2018 yaitu:
- Belum Sertifikasi
- Harus S1/D4
- Harus PNS, GTY atau Guru Honor Daerah
- TMT dibawah 31 Des 2015
- Belum pensiun, usia paling tua kelahiran tahun 60, usia paling muda kelahiran '95 (asumsi sudah lulus S1)
- Tidak harus memiliki NUPTK
- Punya no.peserta UKG dan harus masuk SIM PKB
Semua syarat tersebut datanya diambil dari Dapodik per tanggal 31 Juli 2017. Jika anda memenuhi persyaratan tersebut di atas sesuai data dapodik yang disinkronkan maksimal 31 Juli 2017, maka ada kemungkinan anda akan mendapat undangan.
Tahapan seorang guru menjadi peserta seleksi PPG 2018 :
- Pemberitahuan di SIM-PKB, peserta mengisi form isian, menentukan bidang studi yg akan diikuti dalam PPG 2018 dan mengunggah Ijazah S1
- Setelah mendaftar, data akan diverifikasi oleh LPMP untuk ditolak atau dijadikan calon peserta seleksi PPG 2018
- Peserta seleksi PPG 2018 harus mengikuti ujian seleksi (mulai tanggal 25, lokasi menyusul akan diinfokan GTK)
- Jika lolos seleksi, baru GTK pilah untuk diundang pelaksanaan PPG di tahun 2018
- Pendataan ini hanya dilakukan dari tanggal 1 - 20 November 2017. Tahapan yang ada di tahun 2017 ini hanya merupakan seleksi guru-guru mana saja yang layak mengikuti PPG 2018 . Jika tidak layak, menunggu pendataan kembali ditahun depan.
POTENSI ADUAN KE ULT KEMDIKBUD
Karena data diambil di Dapodik, maka ada potensi aduan bagi guru yang merasa memenuhi syarat namun tidak terundang menjadi peserta seleksi PPG 2018. Petugas Layanan bisa mengarahkan pelapor untuk mengecek isian dapodik di ops sekolah untuk membandingkan isian dapodik di sekolah dengan persyaratan. Jika ada kesalahan, perbaiki di dapodik dan singkron (petugas Dapodik bisa menggunakan cara ini jika ada pengaduan yang masuk)
Saat ini GTK tengah menyiapkan aplikasi bagi guru yang tidak terundang untuk mengecek apa kekurangan yang mengakibatkan dirinya tidak terundang untuk selanjutnya diperbaiki di Dapodik sebelum tanggal 20 November 2017. Harapannya fitur pemeriksaan mandiri diatas bisa menekan pengaduan ke Jakarta. Jika ada yang datang menanyakan hal diatas, diarahkan ke fitur pengecekan mandiri (jika sudah ada, ditargetkan minggu ini jadi)
Sumber utama : Bp. Ibnu Aditya Karana
KABAR GEMBIRA ... TIDAK HARUS ADA NUPTK UNTUK BISA SERTIFIKASI JALUR PPG-DJ 2018
AL-MAUDUDY.COM (4/11/2017) - Seperti yang sudah dinformasikan sebelumnya bahwa tahun 2017 ini Ditjen GTK membuka peluang bagi guru yang b...
Subscribe to:
Posts (Atom)