10 May 2015
![]() |
Ilustrasi Kepala Skolah |
1. Penerimaan Data Lulusan Peserta Diklat Calon Kepala Sekolah/Madrasah (In-On-In)
a
| Penerimaan Laporan dan Data Lulusan Peserta Diklat Calon Kepala Sekolah/Madrasah (In-On-In) adalah laporan dan data lulusan peserta diklat yang disertai pernyataan LP2CKSM (Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah/Madrasah ) terhadap calon kepala sekolah/madrasah bahwa yang bersangkutan telah memenuhi kriteria yang telah dipersyaratkan agar diproses lebih lanjut oleh LPPKS |
b
| Pengiriman laporan dan data lulusan diklat calon kepala sekolah/madrasah oleh LP2CKSM kepada LPPKS paling lambat 7 hari setelah diklat In On In |
2. Verifikasi
a
| Verifikasi adalah kegiatan mengkaji ulang laporan dan data lulusan diklat In On In calon kepala sekolah/madrasah untuk memastikan validitasnya dengan menggunakan instrumen yang telah dibakukan. |
b
| Apabila laporan dan data lulusan diklat calon kepala sekolah/madrasah tidak valid, maka LPPKS melakukan konfirmasi kepada LP2CKSM sampai dipastikan bahwa laporan dan data tersebut terbukti valid. |
c
| Peserta yang oleh LP2CKSM dinyatakan lulus dan dinyatakan valid oleh LPPKS, mendapatkan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS), sedangkan peserta yang tidak lulus dinyatakan gugur. |
3. Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP)
a
| Peserta diklat yang dinyatakan lulus dalam diklat calon kepala sekolah berhak mendapat STTPP yang dikeluarkan oleh LPPCKS/M. |
b
| Salinan STTPP dan format hasil seleksi administrasi dan seleksi akademik dikirim oleh LP2CKS/M ke LPPKS sebagai verifikasi. |
c
| Apabila hasil verifikasi calon dinyatakan lulus, LPPKS mengeluarkan NUKS. |
d
| Setelah NUKS dikeluarkan selanjutnya akan diterbitkan sertifikat kepala sekolah oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan. |
e
| Sertifikat Calon Kepala Sekolah adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru bahwa yang bersangkutan telah memenuhi kualifikasi dan kompetensi untuk mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah |
f
| Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) adalah nomor khusus yang dikeluarkan dan dicatat dalam database nasional oleh LPPKS sebagai penjamin mutu penyelenggaraan penyiapan calon kepala sekolah/madrasah |
g
| NUKS terdiri dari 21 digit |
h
| NUKS sebagai data dasar bagi LPPKS dan dinas pendidikan kabupaten/kota dalam pemberdayaan dan pengembangan kepala sekolah |
i
| Proses penerbitan sertifikat dan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) dilakukan secara reguler pada bulan April dan Oktober tahun berjalan. |
4. Penyerahan Sertifikat
a
| LPPKS menyerahkan sertifikat yang telah ber-NUKS dan ditandatangani Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (PSDMP dan PMP) kepada LP2CKSM |
b
| LP2CKSM membuat dan menyerahkan laporan akhir, melampirkan sertifikat asli kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota atau kanwil kemenag/kantor kemenag kabupaten/kota yang memberikan tugas diklat selambat-lambatnya 7 hari setelah sertifikat diterima |
c
| Dinas terkait menyerahkan sertifikat kepada masing-masing calon kepala sekolah/madrasah selambat-lambatnya 7 hari setelah sertifikat diterima. |
Juklak Pemerolehan Sertifikat dan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS)
06 February 2019
Pendahuluan
Tujuan :
- mendorong transparansi PBJ Sekolah dengan penyediaan dan keterbukaan informasi atas rincian transaksi belanja pendidikan yang bisa diakses pihak-pihak pemangku kepentingan;
- meningkatkan pertanggungjawaban belanja pendidikan, dengan pencatatan data PBJ Sekolah;
- melindungi dan memberikan rasa aman bagi pelaku dan penanggung jawab atas PBJ Sekolah;
- memperbaiki kualitas PBJ Sekolah melalui penyediaan data yang valid untuk keperluan perencanaan, penganggaran, dan pengendalian realisasi anggaran;
- mengurangi potensi dan ruang untuk kecurangan dan penyalahgunaan kewenangan dalam melaksanakan PBJ Sekolah; dan
- mempermudah dan menyederhanakan kewajiban pelaporan oleh Sekolah, sehingga beban administrasi Sekolah bisa dikurangi.
Prinsip dan Etika
Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa di Sekolah
1. Organisasi PBJ Sekolah, yang terdiri atas:
a. kepala Sekolah;
b. Bendahara BOS Reguler;
c. tenaga administrasi Sekolah; dan
d. guru.
2. Penyedia.
Dalam melaksanakan PBJ Sekolah, pelaksana PBJ Sekolah wajib:
- melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan PBJ Sekolah;
- bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan PBJ Sekolah;
- tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat;
- menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kontrak/perjanjian;
- menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam PBJ Sekolah;
- menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara;
- menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi; dan
- tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan/atau bentuk lainnya dari atau kepada pihak manapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan PBJ Sekolah.
Kewenangan dan Tanggung Jawab Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa di Sekolah
1. Kepala Sekolah
a. menetapkan tim pembantu PBJ Sekolah;
b. menetapkan spesifikasi teknis;
c. membuat harga perkiraan untuk PBJ Sekolah;
d. melakukan negosiasi teknis dan/atau harga kepada Pelaku Usaha;
e. memilih dan menetapkan Penyedia;
f. mengadakan kontrak/perjanjian dengan Penyedia;
g. melaksanakan pembelian langsung; dan
h. menyetujui atau menolak permohonan pengalihan kewenangan dan tanggung jawab oleh Bendahara BOS Reguler kepada tenaga administrasi Sekolah dan/atau guru.
2. Bendahara BOS Reguler
- melaksanakan pembelian langsung;
- melaksanakan serah terima hasil pengadaan dan/atau membuat/menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) hasil pekerjaan;
- melakukan pembayaran kepada Penyedia; dan
- mengalihkan dengan persetujuan kepala Sekolah, baik seluruh maupun sebagian kewenangan dan tanggung jawab kepada tenaga administrasi Sekolah dan/atau guru.
3. Tenaga administrasi Sekolah
4. Guru
5. Penyedia
- mengajukan penawaran PBJ Sekolah;
- melakukan pendaftaran sebagai Penyedia;
- menyetujui atau menolak pembelian dan/atau negosiasi;
- memonitor status perkembangan kemajuan pelaksanaan PBJ Sekolah; dan
- menyerahkan hasil PBJ Sekolah
TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI SEKOLAH
A. Umum
- PBJ Sekolah bisa dilaksanakan secara daring atau luring;
- PBJ Sekolah secara daring, dilakukan melalui sistem PBJ Sekolah yang ditetapkan oleh Kementerian;
- apabila terdapat ketentuan pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang mewajibkan pembelian secara elektronik (e-purchasing), maka pengadaan barang/pekerjaan kontruksi/jasa lainnya di Sekolah dilakukan melalui sistem katalog elektronik.
B. Persiapan
1. Spesifikasi Teknis
- kepala Sekolah wajib menetapkan spesifikasi teknis untuk nilai pengadaan di atas Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); dan
- penetapan spesifikasi teknis mengacu pada RKAS.
2. Harga Perkiraan
- harga pasar setempat, yaitu harga barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya di lokasi produksi/penyerahan/penyerahan, menjelang pelaksanaan PBJ Sekolah;
- informasi yang dipublikasikan oleh instansi resmi Pemerintah Pusat dan/atau asosiasi;
- perbandingan dengan biaya/harga satuan barang/jasa sejenis dengan kontrak yang pernah atau sedang dilaksanakan; dan/atau
- informasi lain yang dapat dipertangungjawabkan.
Kepala Sekolah dapat menetapkan tim dan/atau tenaga ahli yang bertugas memberi masukan dalam penyusunan harga perkiraan.
C. Pelaksanaan Pemilihan
1. Penyedia
a. diutamakan pelaku usaha mikro atau kecil; dan
b. memiliki Nomor Pokok Wajb Pajak (NPWP).
2. Tata cara pemilihan
b. PBJ Sekolah dengan nilai paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dilakukan dengan cara:
- kepala Sekolah mengundang minimal 2 (dua) Pelaku Usaha untuk mengajukan penawaran sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan;
- kepala Sekolah melakukan pemilihan dan negosiasi dengan calon Penyedia. Apabila hanya terdapat 1 (satu) Pelaku Usaha yang mengajukan penawaran, maka kepala Sekolah langsung melakukan negosiasi;
- kepala Sekolah menetapkan Penyedia. Apabila kepala Sekolah tidak menetapkan Penyedia, maka kepala Sekolah melakukan kembali proses pemilihan dan negosiasi; dan
- kepala Sekolah menandatangani Surat Perintah Kerja (SPK) setelah kepala Sekolah menetapkan Penyedia.
- kepala Sekolah menyusun spesifikasi teknis atau Kerangka Acuan Kerja (KAK);
- kepala Sekolah menetapkan harga perkiraan;
- kepala Sekolah melalui dinas pendidikan mengajukan surat permohonan kepada UKPBJ terdekat; dan
- Bendahara BOS Reguler menerima pekerjaan dari UKPBJ.
D. Serah Terima
- setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam spesifikasi teknis, KAK, atau kontrak/perjanjian. Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada Bendahara BOS Reguler untuk penyerahan hasil PBJ Sekolah;
- sebelum pelaksanaan serah terima, Bendahara BOS Reguler melakukan pemeriksaan atas hasil PBJ Sekolah. Dalam pelaksanaan pemeriksaan hasil PBJ Sekolah, Bendahara BOS Reguler dapat dibantu oleh tenaga administrasi Sekolah dan/atau guru;
- Bendahara BOS Reguler dan Penyedia menandatangani BAST, apabila pekerjaan telah sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam dalam spesifikasi teknis, KAK, atau kontrak/perjanjian;
- Bendahara BOS Reguler meminta Penyedia untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan PBJ Sekolah dalam jangka waktu yang disepakati, apabila pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam kontrak/perjanjian;
- Penyedia dikenakan denda 1/1000 (satu permil) per hari keterlambatan, apabila Penyedia tidak memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan dalam jangka waktu yang disepakati dalam kontrak/perjanjian; dan
- Bendahara BOS Reguler menyerahkan hasil PBJ Sekolah kepada kepala Sekolah, setelah penandatanganan BAST.
E. Bukti
- bukti pembelian seperti faktur, nota, dan bukti pembelian lain untuk PBJ Sekolah dengan nilai paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
- kuitansi pembayaran untuk PBJ Sekolah dengan nilai paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); dan
- Surat Perintah Kerja (SPK) untuk PBJ Sekolah dengan nilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
- judul SPK;
- nomor dan tanggal SPK;
- nomor dan tanggal Surat Permintaan Penawaran (SPP);
- nomor dan tanggal berita acara negosiasi;
- sumber dana;
- waktu pelaksanaan;
- uraian pekerjaan yang dilaksanakan;
- nilai pekerjaan;
- tata cara pembayaran;
- tanda tangan kedua belah pihak; dan
- syarat dan ketentuan umum yang paling sedikit memuat itikad baik, tanggung jawab Penyedia, dan ketentuan penerimaan hasil PBJ Sekolah.
F. Pembayaran
G. Pencatatan Inventaris dan Aset
Pencatatan inventaris dan aset dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Sekolah wajib melakukan pencatatan hasil PBJ Sekolah yang menjadi inventaris pada Sekolah;
- Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, selain melakukan pencatatan hasil PBJ Sekolah sebagai inventaris sekolah, juga menyampaikan laporan hasil PBJ Sekolah kepada Pemerintah Daerah untuk dicatatkan sebagai aset Pemerintah Daerah; dan
- pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
AUDIT DAN EVALUASI
A. Audit
- audit atas pelaksanaan PBJ Sekolah dilakukan oleh aparat pengawas internal pemerintah. Aparat pengawas internal pemerintah merupakan inspektorat jenderal Kementerian, unit pengawasan lembaga pemerintah nonkementerian, inspektorat provinsi, dan inspektorat kabupaten/kota; dan
- pelaksanaan audit dilakukan melalui sistem, analisa data, tatap muka, pengujian, dan/atau metode audit lain sesuai dengan praktik audit dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
B. Evaluasi
- evaluasi terhadap pelaksanaan PBJ Sekolah dilakukan paling sedikit satu kali dalam satu tahun;
- evaluasi PBJ Sekolah dapat dilaksanakan sewaktu - waktu apabila diperlukan; dan
- hasil evaluasi disampaikan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal Kementerian.
Download Juknis BOS 2019
MEKANISME PENGADAAN BARANG/JASA DI SEKOLAH (lampiran II Permendikbud No. 3 Tahun 2019)
23 July 2015
- usaha pengembangan sekolah/madrasah yang dilakukan selama menjabat kepala sekolah/madrasah;
- peningkatan kualitas sekolah/madrasah berdasarkan 8 (delapan) standar nasional pendidikan selama di bawah kepemimpinan yang bersangkutan; dan
- usaha pengembangan profesionalisme sebagai kepala sekolah/madrasah. Penilaian kinerja kepala sekolah dilaksanakan berdasarkan tupoksinya. Oleh sebab itu, tupoksi kepala sekolah mengacu pada tiga (3) butir di atas. Tupoksi kepala sekolah juga harus mengacu pada Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang standar pengelolaan sekolah, meliputi (1) perencanaan program, (2) pelaksanaan rencana kerja, (3) pengawasan dan evaluasi, (4) kepemimpinan sekolah, (5) sistem informasi sekolah,
![]() |
Bagan Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Sekolah |
Perencanaan Program :
- Merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan visi sekolah.
- Merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan misi sekolah.
- Merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan tujuan sekolah.
- Membuat Rencana Kerja Sekolah (RKS) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
- Membuat perencanaan program induksi.
Pelaksanaan Program
- Menyusun Program Kerja
- Menyusun jadwal pelaksanaan kegiatan sekolah per semester dan Tahunan;
- Menyusun pengelolaan kesiswaan yang meliputi:
- melaksanakan penerimaan peserta didik baru;
- memberikan layanan konseling kepada peserta didik;
- melaksanakan kegiatan ekstra dan kokurikuler untuk para peserta didik;
- melakukan pembinaan prestasi unggulan;
- melakukan pelacakan terhadap alumni;
- Menyusun KTSP, kalender pendidikan, dan kegiatan pembelajaran;
- Mengelola pendidik dan tenaga kependidikan;
- Mengelola sarana dan prasarana;
- Membimbing guru pemula;
- Mengelola keuangan dan pembiayaan;
- Mengelola budaya dan lingkungan sekolah;
- Memberdayakan peran serta masyarakat dan kemitraan sekolah;
- Melaksanakan program induksi
Supervsi dan Evaluasi :
- Melaksanakan program supervisi.
- Melaksanakan Evaluasi Diri Sekolah (EDS)
- Melaksanakan evaluasi dan pengembangan KTSP
- Mengevaluasi pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan.
- Menyiapkan kelengkapan akreditasi sekolah.
Kepemimpinan Sekolah :
- menjabarkan visi ke dalam misi target mutu;
- merumuskan tujuan dan target mutu yang akan dicapai;
- menganalisis tantangan, peluang, kekuatan, dan kelemahan sekolah/madrasah;
- membuat rencana kerja strategis dan rencana kerja tahunan untuk pelaksanaan peningkatan mutu;
- bertanggung jawab dalam membuat keputusan anggaran sekolah/madrasah;
- melibatkan guru, komite sekolah dalam pengambilan keputusan penting sekolah/madrasah. Dalam hal sekolah/madrasah swasta, pengambilan keputusan tersebut harus melibatkan penyelenggara sekolah/madrasah;
- berkomunikasi untuk menciptakan dukungan intensif dari orang tua peserta didik dan masyarakat;
- menjaga dan meningkatkan motivasi kerja pendidik dan tenaga kependidikan dengan menggunakan sistem pemberian penghargaan atas prestasi dan sangsi atas pelanggaran peraturan dan kode etik;
- menciptakan lingkungan pembelajaran yang efektif bagi peserta didik;
- bertanggung jawab atas perencanaan partisipatif mengenai pelaksanaan kurikulum;
- melaksanakan dan merumuskan program supervisi, serta memanfaatkan hasil supervisi untuk meningkatkan kinerja sekolah/madrasah;
- memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya;
- memfasilitasi pengembangan, penyebarluasan, dan pelaksanaan visi pembelajaran yang dikomunikasikan dengan baik dan didukung oleh komunitas sekolah/madrasah;
- membantu, membina, dan mempertahankan lingkungan sekolah/madrasah dan program pembelajaran yang kondusif bagi proses belajar peserta didik dan pertumbuhan profesional para guru dan tenaga kependidikan;
- menjamin manajemen organisasi dan pengoperasian sumber daya sekolah/madrasah untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, sehat, efisien, dan efektif;
- menjalin kerja sama dengan orang tua peserta didik dan masyarakat, dan komite sekolah/madrasah menanggapi kepentingan dan kebutuhan komunitas yang beragam, dan memobilisasi sumber daya masyarakat;
- memberi contoh/teladan/tindakan yang bertanggung jawab;
- mendelegasikan sebagian tugas dan kewenangan kepada wakil kepala sekolah sesuai dengan bidangnya;
- merencanakan pelaksanaan Program Induksi Guru Pemula (PIGP) di Sekolah/ Madrasah;
- menyiapkan Buku Pendoman Pelaksanaan Program Induksi di sekolah dan dokumen terkait seperti KTSP, silabus, peraturan dan tata tertib sekolah baik bagi guru maupun bagi siswa, prosedur-prosedur P3K, prosedur keamanan sekolah;
- melakukan analisis kebutuhan guru pemula;
- menunjuk pembimbing dari guru yang dianggap layak (profesional)
- membuat surat keputusan pengangkatan guru menjadi pembimbing bagi guru pemula;
- menjadi pembimbing, jika pada satuan pendidikan yang dipimpinnya tidak terdapat guru yang memenuhi kriteria sebagai pembimbing;
- mengajukan pembimbing dari satuan pendidikan lain kepada dinas pendidikan terkait jika tidak memiliki pembimbing dan kepala sekolah/ madrasah tidak dapat menjadi pembimbing;
- memantau secara reguler proses pembimbingan dan perkembangan guru pemula;
- memantau kinerja guru pembimbing dalam melakukan pembimbingan;
- melakukan observasi kegiatan mengajar yang dilakukan guru pemula dan memberikan masukan untuk perbaikan;
- memberi penilaian kinerja kepada guru pemula;
- menyusun Laporan Hasil Penilaian Kinerja untuk disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan dengan mempertimbangkan masukan dan saran dari pembimbing, pengawas sekolah/ madrasah, dan memberikan salinan laporan tersebut kepada guru pemula;
- memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya;
- memfasilitasi pengembangan, penyebarluasan, dan pelaksanaan visi pembelajaran yang dikomunikasikan dengan baik dan didukung oleh komunitas sekolah/madrasah;
- membantu, membina, dan mempertahankan lingkungan sekolah/madrasah dan program pembelajaran yang kondusif bagi proses belajar peserta didik dan pertumbuhan profesional para guru dan tenaga kependidikan;
- menjamin manajemen organisasi dan pengoperasian sumber daya sekolah/madrasah untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, sehat, efisien, dan efektif;
- menjalin kerja sama dengan orang tua peserta didik dan masyarakat, dan komite sekolah/madrasah menanggapi kepentingan dan kebutuhan komunitas yang beragam, dan memobilisasi sumber daya masyarakat;
- memberi contoh/teladan/tindakan yang bertanggung jawab;
- mendelegasikan sebagian tugas dan kewenangan kepada wakil kepala sekolah sesuai dengan bidangnya
Sistem Informasi Sekolah :
- menciptakan atmosfer akademik yang kondusif dengan membangun budaya sekolah untuk menciptakan suasana yang kompetitif bagi siswa, rasa tanggung jawab bagi guru dan karyawan, menimbulkan rasa nyaman dalam bekerja dan belajar, menumbuhkan kesadaran tentang arti penting kemajuan, dan menumbuhkan kedisiplinan tinggi;
- melakukan penataan tugas dan tanggung jawab yang jelas bagi warga sekolah berbasis kinerja;
- menjalinan kerjasama dengan pihak lain;
- didukung oleh penerapan TIK dalam manajemen sekolah;
- didukung oleh kepemimpinan/manajerial yang kuat, dan memiliki tingkat sustainabilitas tinggi;
- penguatan eksistensi lembaga dengan melakukan sosialisasi kepada semua pihak untuk memberikan informasi dan pemahaman yang sama sehingga sekolah/madrasah memperoleh dukungan secara maksimal;
- penguatan manajemen sekolah dengan melakukan restrukturisasi dan reorganisasi intern sekolah apabila dipandang perlu (tanpa mengubah atau bertentangan dengan peraturan yang ada) sebagai bentuk pengembangan dan pemberdayaan potensi sekolah;
- melakukan penguatan kerjasama dengan membangun jaringan yang lebih luas dengan berbagai pihak baik di dalam maupun di luar negeri, yang dibuktikan dengan adanya nota kesepahaman (MoU);
- meminimalkan masalah yang timbul di sekolah melalui penguatan rasa kekeluargaan dan kebersamaan untuk memajukan sekolah;
- melakukan penguatan input sekolah dengan melengkapi berbagai fasilitas (perangkat keras dan lunak) manajemen sekolah, agar implementasi Sistem Informasi Manajemen (SIM) berbasis TIK lebih efektif.
Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Sekolah
17 May 2015
![]() |
Naik atau turunnya kualitas sekolah sangat tergantung kepada kualitas kepala sekolahnya |
“Saya tidak pernah melihat sekolah yang bagus dipimpin oleh kepala sekolah yang buruk, dan sekolah buruk dipimpin oleh kepala sekolah yang buruk. Saya juga menemukan sekolah yang gagal berubah menjadi sukses, sebaliknya sekolah yang sukses tiba-tiba menurun kualitasnya. Naik atau turunnya kualitas sekolah sangat tergantung kepada kualitas kepala sekolahnya.”
1. Menetapkan keputusan
2. Berkomunikasi
3. Memberi motivasi
4. Mengembangkan potensi pendidik, tenaga kependidikan dan siswa.
KEPEMIMPINAN PENDIDIKAN
13 March 2020
Selain itu Kepala Sekolah setelah menyelesaikan tugas pada periode ketiga, dia dapat diperpanjang penugasannya untuk periode keempat setelah melalui uji kompetensi. Dengan demikian berarti seorang dapat saja mengemban tugas sebagai Kepala Sekolah maksimal selama 16 (enam belas) tahun atau empat periode.
Sehubungan dengan hal tersebut, Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (LPPKSPS) Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia tahun 2020 ini akan melaksanakan Uji Kompetensi Kepala Sekolah Tahun 2020. Informasi Uji Kompetensi Kepala Sekolah (UKKS) Tahun 2020 ini tertuang dalam Surat Edaran LPPKSPS No. 1058/B6.13/GT/2020 tertanggal 11 Maret 2020. Uji Kompetensi dilaksanakan 4 (empat) kali dalam setahun yaitu pada bulan Februari, Mei, Agustus dan November. Sedangkan peserta UKKS ini adalah Kepala Sekolah yang diusulkan, diverifikasi dan divalidasi oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota yang memenuhi persyaratan.
SASARAN
Sasaran uji kompetensi Kepala Sekolah adalah Kepala Sekolah yang akan menyelesaikan periode ketiga atau masa kerja 12 (dua belas) tahun sebagai Kepala Sekolah dan akan ditugaskan kembali menjadi Kepala Sekolah pada periode keempat. Bagi Kepala Sekolah yang sudah masuk periode keempat pada bulan Juli tahun 2019, tidak perlu mengikuti Uji Kompetensi Kepala Sekolah (SE.Kepala LPPKS No.3139/B18/GT/2019. Tanggal 23 Juli 2019).PERSYARATAN
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh Kepala Sekolah tersebut adalah sebagai berikut:- Memiliki hasil penilaian prestasi kerja minimal baik pada 3 (tiga) tahun terakhir;
- Memperoleh surat tugas untuk mengikuti Uji Kompetensi dari Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya; dan
- Memiliki surat keterangan sehat dari dokter pemerintah
PELAKSANAAN
1. Waktu Pelaksanaan Uji Kompetensi
Uji Kompetensi dilaksanakan 4 (empat) kali dalam satu tahun yaitu bulan Februari, Mei, Agustus, dan November. Kepala Sekolah hanya dapat mengikuti uji Kompetensi 1 (satu) kali dalam satu tahun terakhir masa tugas periode ketiga dan paling cepat 6 (enam) bulan sebelum menyelesaikan masa kerjanya.
2. Tempat Pelaksaan Uji Kompetensi
Tempat uji kompetensi berada di Provinsi/ Kabupaten/Kota yang ditetapkan oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan c.q. LPPKSPS
3. Metode Uji Kompetensi
Uji kompetensi dilaksanakan dengan metode;
a) Penilaian portofolio
- Penilaian portofolio bertujuan untuk memperoleh gambaran rekam jejak pelaksanaan kinerja kepala sekolah sesuai beban kerja yang telah ditentukan dan dampaknya terhadap prestasi sekolah.
- Penilaian portofolio 3 tahun terakhir terdiri dari :
- kejuaraan/penghargaan tertinggi sekolah (Kepala Sekolah, Guru, TAS, Siswa, dan
lembaga);
- Publikasi ilmiah atau karya inovatif yang telah dinilai dalam PAK tahunan.
b) Penyusunan laporan best practice
- Laporan best practice merupakan karya tulis ilmiah yang berisi pengalaman terbaik dalam melaksanakan tugas pokok kepala sekolah sebagai penggerak pada satuan pendidikan yang dipimpinnya. Laporan best practice bukan merupakan laporan hasil penelitian.
- Laporan best practice bertujuan untuk menggali informasi tentang praktik-praktik baik kepala sekolah dalam melaksanakan tugas.
- Laporan best practice berupa laporan tertulis sesuai sistematika dan dilengkapi data pendukung terlampir
- Laporan best practice didiseminasikan di KKKS, MKKS, atau forum ilmiah lainnya dengan melibatkan minimal 3 sekolah dan minimal peserta 15 orang. Bukti fisik diseminasi berupa, berita acara, notula, daftar hadir, dan foto pelaksanaan.
- Video pelaksanaan best practice diunggah di Youtube dan tautannya (link) dicantumkan pada laporan best practice. Video memuat kegiatan dan atau hasil pelaksanaan best practice serta testimoni kebermanfaatan program dari warga sekolah yang berdurasi maksimal 5 menit.
- Laporan best practice dilakukan dengan menulis online text atau mengunggah laporan best practice pada periode ketiga dalam bentuk file Word di SIM UKKS paling lambat satu minggu sebelum pelaksanaan uji kompetensi. File laporan akan diproses dalam plagiarism/similarity checker dengan toleransi 30%. File dengan tingkat plagiarism/similarity di atas 30% akan dinyatakan gugur, sehingga tidak dilakukan penilaian portofolio dan best practice.
- Tata tulis naskah Laporan Best Practice sebagai berikut: jenis huruf Times New Romans ukuran huruf 12, spasi: 1.5, ukuran kertas A4, margin atas 3.0 cm; bawah 2.5 cm; tepi kiri 3.0 cm dan tepi kanan 2.5 cm, dan setiap halaman diberi nomor halaman. Jumlah halaman Best Practice 11 sampai dengan 25.
Uji Kompetensi Kepala Sekolah (UKKS) 2020, Kepala Sekolah dapat menjabat 4 (empat) Periode
03 August 2018
![]() |
Salah satu kegiatan dalam rangka implementasi kompetensi kewirausahaan Kepala Sekolah |
Dalam dunia pendidikan kewirausahaan dapat diimplementasikan secara terpadu dengan kegiatan-kegiatan pendidikan di sekolah. Pelaksanaan pendidikan kewirausahaan dilakukan oleh kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan (konselor), peserta didik secara bersama-sama sebagai suatu komunitas pendidikan. Upaya kepala sekolah dalam menerapkan jiwa kewirausahaan di sekolah yaitu dengan:
- menciptakan inovasi yang berguna bagi pengembangan sekolah;
- melakukan kegiatan dalam upaya mencapai keberhasilan sekolah sebagai organisasi pembelajar yang efektif;
- memotivasi guru dan tenaga kependidikan untuk sukses dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya;
- memotivasi peserta didik untuk sukses dalam prestasi akademik dan non akademik; dan
- mengembangkan pengelolaan kegiatan produksi sekolah sebagai sumber belajar peserta didik;
NO
|
KOMPONEN
|
LANGKAH
OPERASIONAL
|
PERANGKAT
|
1
|
Menciptakan inovasi yang
berguna bagi pengembangan sekolah. 1.Kepala sekolah mengembangkan inovasi
dalam sistem pengelolaan sekolah.
2. Kepala sekolah mengawasi/memantau
pelaksanaan inovasi dalam sistem pengelolaan
|
1. Tim menyusun program
pengembangan inovasi dalam pengelolaan sekolah yang berisi: tujuan inovasi,
manfaat inovasi, mekanisme pelaksanaan inovasi, hasil inovasi.
2. Ada tim
pengembangan inovasi pengelolaan sekolah.
3. Pengawasan/pemantauan inovasi
dalam sistem pengelolaan dilaksanakan dengan:
a. membaca laporan pelaksanaan
inovasi pengelolaan sekolah;
b. memberikan rekomendasi perbaikan inovasi
pengelolaan sekolah; dan
c. memberikan penghargaan terhadap hasil usaha tim
pengembang.
|
Dokumen pedoman pengembangan
inovasi pengelolaan sekolah berisi:
1. Tujuan inovasi
2. Manfaat inovasi
3.
Mekanisme pelaksanaan inovasi
Hasil inovasi
Ada SK tim pengembang
|
2
|
Melakukan kegiatan dalam upaya
mencapai keberhasilan sekolah sebagai organisasi pembelajar yang efektif.
|
1. Kepala sekolah
memfasilitasi guru dalam mengembangkan perencanaan, pelaksanaan dan penilaian
melalui IHT/ pembinaan.
2. Kepala sekolah untuk mengembangkan lingkungan
kerja yang produktif dan memuaskan bagi guru.
3. Menciptakan kondisi belajar
peserta didik yang lebih kondusif.
4. Memberikan pengarahan yang inspiratif,
sehingga dapat mendorong terjadinya peningkatan mutu pengelolaan internal
sekolah.
5. Memotivasi terselenggaranya proses pembelajaran yang merangsang
para peserta didik untuk mencapai prestasi belajar yang tinggi.
6. Menentukan
arah perubahan, menyeleraskan hubungan kerja orang-orang di sekolah, dan
meningkatkan motivasi berprestasi.
|
1. Notulen, daftar hadir
IHT/pembinaan.
2. Jurnal Kepala sekolah.
|
3
|
Memotivasi guru dan tenaga
kependidikan untuk sukses dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya
|
1. Menjalin komunikasi ,
membimbing , mengawasi dan memantau guru dan tenaga kependidikan secara
berkelanjutan dalam melaksanakan tugas pokoknya.
2. Melakukan penilaian
kinerja guru secara obyektif.
3. Mengendalikan kinerja tenaga kependidikan.
|
1. Notulen, daftar hadir
IHT/pembinaan.
2. Jurnal Kepala sekolah.
|
4
|
1. Notulen, daftar hadir
IHT/pembinaan.
2. Jurnal Kepala sekolah.
|
1. Memantau secara
berkelanjutan dalam melaksanakan pembelajaran.
2. Melakukan supervisi
personal, merefleksi dan menindaklanjuti hasil refleksi.
3. Memantau secara
berkelanjutan hasil belajar peserta didik.
|
1. Jurnal Kepala sekolah.
2.
Catatan refleksi.
3. Catatan prestasi peserta didik.
|
5
|
Mengembangkan pengelolaan
kegiatan produksi sekolah sebagai sumber belajar peserta didik.
|
1. Merencanakan program
kegiatan produksi sekolah.
2. Mengupayakan sarana prasarana yang dapat
dijadikan sebagai kegiatan belajar peserta didik dalam dunia nyata.
|
1. Program Pengembangan
Kewirausahaan.
2. Jurnal Kepala sekolah.
|
Mengenal "Kompetensi Kewirausahaan" yang harus dimiliki oleh Kepala Sekolah
07 July 2015
![]() |
AcaraPelantikan Kepala Sekolah TK, SD, SMP, SMA, SMK Kab. Lombok Timur |
Merencanakan Program
Dalam merencanakan program kegiatan yang harus dilakukan oleh sekolah adalah membuat dan mennetukan Visi, misi, tujuan dan Rencana Kerja Sekolah.Visi merupakan impian/harapan cita-cita yang ingin dicapai oleh warga sekolah. Visi sekolah:
- dijadikan sebagai cita-cita bersama warga sekolah dan segenap pihak yang berkepentingan pada masa yang akan datang;
- mampu memberikan inspirasi, motivasi, dan kekuatan pada warga sekolah dan segenap pihak yang berkepentingan;
- dirumuskan berdasar masukan dari berbagai warga sekolah dan pihakpihak yang berkepentingan, selaras dengan visi institusi di atasnya serta visi pendidikan nasional;
- diputuskan oleh rapat dewan pendidik yang dipimpin oleh kepala sekolah dengan memperhatikan masukan komite sekolah;
- disosialisasikan kepada warga sekolah dan segenap pihak yang berkepentingan;
- ditinjau dan dirumuskan kembali secara berkala sesuai dengan perkembangan dan tantangan di masyarakat.
- memberikan arah dalam mewujudkan visi sekolah sesuai dengan tujuan pendidikan nasional;
- merupakan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu tertentu;
- menjadi dasar program pokok sekolah/madrasah;
- menekankan pada kualitas layanan peserta didik dan mutu lulusan yang diharapkan oleh sekolah/madrasah;
- memuat pernyataan umum dan khusus yang berkaitan dengan program sekolah;
- memberikan keluwesan dan ruang gerak pengembangan kegiatan satuan-satuan unit sekolah yang terlibat;
- dirumuskan berdasarkan masukan dari segenap pihak yang berkepentingan termasuk komite sekolah dan diputuskan oleh rapat dewan pendidik yang dipimpin oleh kepala sekolah;
- disosialisasikan kepada warga sekolah dan segenap pihak yang berkepentingan;
- ditinjau dan dirumuskan kembali secara berkala sesuai dengan perkembangan dan tantangan di masyarakat.
- menggambarkan tingkat kualitas yang perlu dicapai dalam jangka menengah (empat tahunan);
- mengacu pada visi, misi, dan tujuan pendidikan nasional serta relevan dengan kebutuhan masyarakat;
- mengacu pada standar kompetensi lulusan yang sudah ditetapkan oleh sekolah dan pemerintah;
- mengakomodasi masukan dari berbagai pihak yang berkepentingan termasuk komite sekolah/madrasah dan diputuskan oleh rapat dewan pendidik yang dipimpin oleh kepala sekolah;
- disosialisasikan kepada warga sekolah dan segenap pihak yang berkepentingan.
a. | Sekolah membuat: |
| |
b. | Rencana kerja jangka menengah dan tahunan sekolah: |
| |
c. | Rencana kerja empat tahunan disesuaikan dengan persetujuan rapat dewan pendidik dan pertimbangan komite sekolah. |
d. | Rencana kerja tahunan dijadikan dasar pengelolaan sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas |
Rencana kerja tahunan memuat ketentuan yang jelas mengenai 8 Standar Nasional Pendidikan: | |
|
Tahapan Kegiatan Kepala Sekolah
31 July 2014
Salah satu poin yang dinilai pada seleksi akademik rekrutmen calon kepala sekolah adalah penguasaan awal terhadap kompetensi kepala sekolah/madrasah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penguasaan awal kompetensi dilakukan melalui Analisis Kebutuhan Pengembangan Keprofesian (AKPK) semenjak guru melamar sebagai calon kepala sekolah/madrasah. Hasil AKPK diolah dan dianalisis untuk digunakan sebagai bahan penyusunan program Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah/Madrasah (Diklat Calon Kepala Sekolah/Madrasah). AKPK bersifat individual dan merupakan alat pemetaan kompetensi bagi calon kepala sekolah/madrasah untuk mengetahui tingkat pengetahuan dan pengalaman yang sudah dimilikinya berkenaan dengan kompetensi calon kepala sekolah/madrasah. Pengisian AKPK dengan tepat, rasional dan sesuai sangat menentukan seorang bisa lulus dalam seleksi akademik rekrutmen calon kepala sekolah.
AKPK ini dirancang untuk membantu calon kepala sekolah/madrasah untuk mengidentifikasi sejauh mana ia telah mencapai kompetensi tersebut sesuai dengan peran kepemimpinannya sebagai calon kepala sekolah.
AKPK dibagi ke dalam tiga kolom, yaitu :
- Kolom CONTOH KEMUNGKINAN PENERAPAN PATOKAN berisi penerapan yang diharapkan dipenuhi oleh seorang calon kepala sekolah/madrasah yang berkompetensi. Seorang calon kepala sekolah/madrasah mungkin sudah mendapatkan pengalaman-pengalaman yang digambarkan pada contoh tersebut, yang berkaitan dengan kegiatan kepemimpinan dan manajemen baik sebagai seorang guru, pemimpin dan juga calon kepala sekolah/madrasah di sekolah/madrasah dimana ia bertugas.
- Kolom TINGKAT PENILAIAN KOMPETENSI merupakan refleksi atas pengetahuan dan praktik-praktik yang telah dikuasai dan dilakukannya. Calon kepala sekolah perlu menilai diri sendiri terhadap penguasaan dan praktik-praktik yang telah dikuasai dan dilakukannya dengan memberi respon berdasarkan 4 pilihan jawaban A B C atau D yang tersedia. Calon kepala sekolah harus memberi nilai yang paling sesuai (JUJUR) dengan gambaran tingkat kompetensi yang telah dimiliki.
- Kolom BUKTI PRAKTIK YANG DILAKUKAN CALON KEPALA SEKOLAH diisi oleh calon kepala sekolah dengan satu atau lebih contoh praktik yang dilakukannya untuk mendukung nilai yang telah diberikan pada kolom Tingkat Penilaian Kompetensi. Bukti praktik yang dilakukan calon kepala sekolah adalah sebuah pernyataan atau ungkapan atau frase dalam satu atau lebih kalimat yang menjelaskan kondisi nyata dari penerapan sebuah kompetensi /sub kompetensi yang dilakukan oleh calon kepala sekolah, sebagai refleksi diri atas apa yang senyatanya terjadi pada diri calon kepala sekolah pada saat ini ketika menerapkan sebuah kompetensi dasar/sub kompetensi. Mengandung beberapa aspek yaitu 1) kata operasional (misal, menerima saran/masukan); 2) pengisi AKPK disilahkan untuk menentukan sendiri konteksnya (penerapan bagian-bagian kompetensi yang akan dituliskan sebagai bukti praktik-praktik kegiatan di sekolah).
Berikut ini adalah instrumen ANALISIS KEBUTUHAN PENGEMBANGAN KEPROFESIAN (AKPK) BAGI CALON KEPALA SEKOLAH.
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Nama | : | ……………………………………………….. |
Instansi | : | ……………………………………………….. |
NUPTK | : | ……………………………………………….. |
DIMENSI KEPRIBADIAN
NO | CONTOH KEMUNGKINAN PENERAPAN PATOKAN | TINGKAT PENILAIAN KOMPETENSI | BUKTI PRAKTIK YANG DILAKUKAN CALON KEPALA SEKOLAH |
1. | Perkataan baik saya selaras dengan tindakan yang saya lakukan. | A. Tidak pernah B. Hampir tidak pernah C. Terkadang D. Sering |
|
2. | Cara saya dalam berbicara, bersikap, dan berperilaku diteladani oleh warga sekolah dan masyarakat. | A. Tidak pernah B. Hampir tidak pernah C. Terkadang D. Sering |
|
3. | Saya melaksanakan tugas-tugas saya dengan perencanaan yang matang dan evaluasi berkelanjutan. | A. Tidak pernah B. Hampir tidak pernah C. Terkadang D. Sering |
|
4. | Saya mampu mengendalikan diri dalam menghadapi masalah-masalah terkait pekerjaan saya dengan baik. | A. Tidak pernah B. Hampir tidak pernah C. Terkadang D. Sering |
|
5. | Saya aktif meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam melaksanakan tugas-tugas kepala sekolah, melalui berbagai kegiatan pengembangan diri. | A. Tidak pernah B. Hampir tidak pernah C. Terkadang D. Sering |
|
6. | Saya berbagi pengetahuan dan pengalaman kepada teman-teman sejawat berkaitan dengan tugas saya sehari-hari. | A. Tidak pernah B. Hampir tidak pernah C. Terkadang D. Sering |
|
7. | Saya memiliki pengalaman dalam mengarahkan dan mengerakkan rekan sejawat untuk meningkatkan kualitas pembelajaran di sekolah | A. Tidak ada B. Sedikit C. Cukup banyak D. Sangat banyak |
|
DIMENSI MANAJERIAL
NO | CONTOH KEMUNGKINAN PENERAPAN PATOKAN | TINGKAT PENILAIAN KOMPETENSI | BUKTI PRAKTIK YANG DILAKUKAN CALON KEPALA SEKOLAH |
1. | Saya memahami penyusunan Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) dan Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) | A. Tidak paham B. Kurang paham C. Cukup Paham D. Sangat paham |
|
2. | Saya memahami cara mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah yang terkait dengan kompetensi, dan tupoksi guru. | A. Tidak paham B. Kurang paham C. Cukup paham D. Sangat paham |
|
3. | Saya memahami cara mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah yang terkait dengan kompetensi, kualifikasi dan tupoksi tenaga kependidikan di sekolah (tenaga administrasi, perpustakaan, laboratorium, dan guru konselor). | A. Tidak paham B. Kurang paham C. Cukup paham D. Sangat paham |
|
4. | Saya memahami cara mengidentifikasi masalah yang terkait dengan standar pelayanan minimal atau standar nasional pendidikan mengenai sarana dan prasarana sekolah/Madrasah | A. Tidak paham B. Kurang paham C. Cukup paham D. Sangat paham |
|
5. | Saya memahami penyusunan rencana pemanfaatan sarana prasarana sesuai standar pelayanan minimal. | A. Tidak paham B. Kurang paham C. Cukup paham D. Sangat paham |
|
6. | Saya memahami cara mengidentifikasi permasalahan yang terkait dengan perencanaan dan penerimaan peserta didik baru | A. Tidak paham B. Kurang paham C. Cukup paham D. Sangat paham |
|
7 | Saya memahami cara mengidentifikasi permasalahan yang terkait dengan pembinaan dan pengembangan kapasitas peserta didik. | A. Tidak paham B. Kurang paham C. Cukup paham D. Sangat paham |
|
8. | Saya memiliki pengalaman dalam menyelesaikan masalah yang terkait dengan pengelolaan peserta didik dengan baik. | A. Tidak ada B. Sedikit C. Cukup banyak D. Sangat banyak | |
9. | Saya terlibat aktif dalam penyusunan dan analisa dokumen I KTSP. | A. Tidak aktif B. Kurang aktif C. Cukup aktif D. Sangat aktif |
|
10. | Saya mampu menganalisis silabus dan RPP dengan baik. | A. Tidak mampu B. Kurang mampu C. Cukup mampu D. Sangat mampu |
|
11. | Saya memahami cara mengidentifikasi sumber-sumber, alokasi, dan mekanisme pertanggung-jawaban keuangan sekolah/ madrasah. | A. Tidak paham B. Kurang paham C. Cukup paham D. Sangat paham |
|
12. | Saya memahami cara mengidentifikasi permasalahan yang terkait dengan ketatausahaan sekolah/madrasah. | A. Tidak paham B. Kurang paham C. Cukup paham D. Sangat paham | |
13. | Saya menggunakan media teknologi, informasi dan komunikasi (TIK) untuk meningkatkan kualitas pembelajaran peserta didik di kelas. | A. Tidak pernah B. Kadang-kadang C. Sering D. Selalu |
|
14. | Saya memahami monitoring, evaluasi dan pelaporan program sekolah/madrasah sesuai dengan standar. | A. Tidak paham B. Kurang paham C. Cukup paham D. Sangat paham |
|
DIMENSI KEWIRAUSAHAAN
NO | CONTOH KEMUNGKINAN PENERAPAN PATOKAN | TINGKAT PENILAIAN KOMPETENSI | BUKTI PRAKTIK YANG DILAKUKAN CALON KEPALA SEKOLAH |
1. | Saya memahami program-program inovatif yang bisa meningkatkan keefektifan sekolah dengan baik. | A. Tidak paham B. Kurang paham C. Cukup paham D. Sangat paham | |
2. | Saya memiliki pengalaman dalam meningkatkan keingintahuan warga sekolah dalam pengetahuan dan ketrampilan melalui kerja keras dan semangat pantang menyerah. | A. Tidak ada B. Sedikit C. Cukup banyak D. Sangat banyak | |
3. | Saya mampu membuat alternatif pemecahan masalah yang relevan dan tepat, sehingga menghasilkan kinerja yang efektif dan efisien. | A. Tidak mampu B. Kurang mampu C. Cukup mampu D. Sangat mampu | |
4. | Saya memiliki rasa optimis, pantang menyerah, dan berpikir alternatif terbaik untuk mencapai keberhasilan di sekolah. | A. Tidak pernah B. Kadang-kadang C. Sering D. Selalu | |
5. | Saya memiliki pengalaman dalam menyusun rencana pengelolaan kegiatan produksi dan jasa di sekolah dengan baik. | A. Tidak ada B. Sedikit C. Cukup banyak D. Sangat banyak |
DIMENSI SUPERVISI
NO | CONTOH KEMUNGKINAN PENERAPAN PATOKAN | TINGKAT PENILAIAN KOMPETENSI | BUKTI PRAKTIK YANG DILAKUKAN CALON KEPALA SEKOLAH |
1. | Saya memahami perencanaan program supervisi akademik yang disesuaikan dengan kebutuhan guru yang akan disupervisi. | A. Tidak paham B. Kurang paham C. Cukup paham D. Sangat paham | |
2. | Saya memahami teknik-teknik dalam melakukan supervisi akademik. | A. Tidak paham B. Kurang paham C. Cukup paham D. Sangat paham | |
3. | Saya memiliki pengalaman dalam melakukan supervisi akademik terhadap guru dengan teknik yang tepat. | A. Tidak ada B. Sedikit C. Cukup banyak D. Sangat banyak | |
4. | Saya memiliki pengalaman dalam mengkaji masalah yang terkait dengan supervisi akademik. | A. Tidak ada B. Sedikit C. Cukup banyak D. Sangat banyak | |
5. | Saya memahami cara memberikan umpan balik hasil supervisi kepada para guru secara konstruktif. | A. Tidak paham B. Kurang paham C. Cukup paham D. Sangat paham | |
6. | Saya memahami penyusunan program tindak lanjut supervisi di sekolah dengan baik. | A. Tidak paham B. Kurang paham C. Cukup paham D. Sangat paham |
DIMENSI SOSIAL
NO | CONTOH KEMUNGKINAN PENERAPAN PATOKAN | TINGKAT PENILAIAN KOMPETENSI | BUKTI PRAKTIK YANG DILAKUKAN CALON KEPALA SEKOLAH |
1. | Saya memahami penyusunan program kerja sama dengan pihak lain, baik perseorangan maupun institusi dengan baik, untuk mendukung pelaksanaan kegiatan pendidikan di sekolah. | A. Tidak paham B. Kurang paham C. Cukup paham D. Sangat paham | |
2. | Saya memiliki pengalaman dalam melakukan kerja sama dengan perseorangan dan institusi lain, baik institusi pemerintah atau swasta, untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan di sekolah dimana saya bertugas | A. Tidak ada B. Sedikit C. Cukup banyak D. Sangat banyak |
|
3. | Saya memahami cara melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap program dan kegiatan kerjasama dengan perseorangan dan institusi pemerintah atau swasta. | A. Tidak paham B. Kurang paham C. Cukup paham D. Sangat paham | |
4. | Saya terlibat aktif menjadi pengurus organisasi sosial kemasyarakatan di lingkungan tempat tinggal saya. | A. Tidak pernah B. Hampir tidak pernah C. Kadang-kadang D. Sering |
|
5. | Saya memiliki pengalaman dalam menggalang bantuan dari semua warga sekolah tempat saya bertugas untuk meringankan penderitaan warga masyarakat yang sedang tertimpa bencana/ musibah atau mengalami kesulitan ekonomi. | A. Tidak ada B. Sedikit C. Cukup banyak D. Sangat banyak |
|
ANALISIS KEBUTUHAN PENGEMBANGAN KEPROFESIAN (AKPK) BAGI CALON KEPALA SEKOLAH.
Populer Post
Arsip Blog
Follow by Email
Artikel Pilihan
Pedoman Pengajuan Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Jabatan Fungsional Guru
Disclaimer : Pedoman Pengajuan DUPAK berikut adalah pedoman yang berlaku pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Provins...
